Dana Sosial Suka :
- Pernikahan : Rp. 500.000
- Kelahiran : Rp. 500.000
Dana Sosial Duka :
- Rawat Inap Rumah Sakit : Rp. 500.000
- Meninggal Dunia : Rp. 1.000.000
Dana social diberikan setelah 1 (satu) tahun menjadi anggota Dana Sosial Duka :
- Untuk anggota bersangkutan mendapatkan 100% dari Rp. 500.000/1.000.000
- Istri / Suami dan anak anggota mendapatkan 50% dari Rp. 500.000/1.000.000
- Sumbangan rawat inap diberikan sekali dalam setahun
Dana sosial dan SHU akan hangus apabila :
Anggota melalui kelalaian sebanyak 2 kali dalam 1 (satu) tahun buku meliputi : Simpanan Wajib, Angsuran dan Bunga Pinjaman Untuk klaim Dana Sosial harus menyertakan Bukti / Kwitansi dari pihak terkait.